Pembatasan Sosial Berskala Besar Versus Lockdown, Perbedaannya?

Advertisements
Advertisements

Penerapan kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) diumumkan oleh Presiden Joko Widodo pada Senin kemarin (30/3). Langkah besar itu dilakukan Pemerintah RI untuk menekan kasus positif Corona yang makin bertambah.

Mungkin sebagian masyarakat ingin tahu tentang keputusan pemerintah terkait Covid-19, yang mana pemerintah RI lebih memilih Pembatasan Sosial Berskala Besar daripada lockdown. Adakah bedanya dari dua kebijakan ini? Atau memiliki maksud yang sama namun hanya beda istilah saja?

Bacaan Lainnya
Advertisements

Dikutip dari Liputan6.com, lockdown memiliki aturan yang lebih ketat ketimbang PSBB. Hal tersebut disampaikan oleh Imam B Prasodjo yang berprofesi sebagai dosen di Universitas Indonesia (UI) sekaligus sebagai Sosiolog.

Perbedaan antara Pembatasan Sosial Berskala Besar dengan Lockdown, tampak dari praktiknya. Menurut Imam B Prasodjo, lockdown atau karantina wilayah dalam praktiknya tidak membolehkan masyarakat keluar masuk wilayah yang dikarantina.

Sedangkan PSBB memiliki aturan yang sedikit longgar. Jadi meskipun aktivitas umum seperti sekolah, perkantoran, dan tempat wisata diliburkan, masyarakat masih bisa berlalu lalang.

Walaupun karantina wilayah tidak dilakukan secara nasional, namun karantina dalam lingkup kecil sudah ada yang dilakukan oleh masyarakat, misalnya saja satu kelurahan atau perumahan yang tidak memperbolehkan warganya keluar-masuk.

Jadi berdasarkan penjelasan diatas, sebenarnya antara PSBB dengan lockdown tidak berbeda jauh. Pada penerapannya lockdown memiliki cangkupan wilayah yang lebih besar dan tidak boleh adanya aktivitas masyarakat di luar rumah. Yang perlu diperhatikan juga pada setiap keputusan yang diambil tidak sampai menimbulkan masalah baru.

Adapun penjelasan yang lebih detail mengenai kedua kebijakan tersebut bisa dilihat pada laman REPUBLIKA.CO.ID. Disana dijelaskan berdasarkan UU No 6/2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.

Dilansir dari laman KompasTV, setiap daerah diharapkan bisa menerapkan kebijakan tersebut sejalan dengan pemerintah pusat. Sehingga para menteri diminta oleh Presiden untuk membuat regulasi yang mengatur penerapan PSBB.

Pemerintah dianggap terlambat dalam pengambilan keputusan karantina wilayah, sebab kini untuk menerapkan kebijakan tersebut cukup sulit karena luasnya wilayah yang harus dikarantina. Lambatnya langkah Pemerintah tersebut disayangkan oleh Piter Abdullah selaku Direktur Riset Core Indonesia.

Apabila dalam penerapan PSBB tidak sejalan dengan pemerintah pusat, maka yang dilakukan pemerintah RI adalah penegakan darurat sipil. Langkah tersebut menurut Fadjroel Rachman selaku Juru Bicara Presiden adalah opsi terakhir untuk meredakan wabah Covid-19 di Indonesia.

Advertisements
Advertisements

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *