Berita Covid-19 Sabtu 4 April: Jumlah Pasien Positif Meningkat di Indonesia

Advertisements
Advertisements

Kini jumlah kasus positif virus Corona di Indonesia meningkat dibanding dengan hari sebelumnya. Hingga hari ini, Sabtu (4/4) jumlah pasien yang terinfeksi Covid-19 mencapai 2.092 orang, informasi ini di lansir dari laman CNN Indonesia.

Berdasarkan informasi dari Achmad Yurianto selaku Juru Bicara Pemerintahan Khusus Penanganan Virus Corona, terjadi penambahan pasien positif Corona yaitu sejumlah 106 kasus. Peningkatan juga terjadi pada pasien yang dinyatakan sembuh dan meninggal dunia.

Bacaan Lainnya
Advertisements

Dilansir dari laman Kompas.com, penambahan 106 kasus baru tersebut tersebar di 9 provinsi sebagaimana data yang dipaparkan oleh Achmad Yurianto. Provinsi tersebut diantaranya Jawa Barat, Jawa Tengah, Banten dan Bali.

Sementara daerah Gorontalo dan NTT merupakan dua provinsi yang tidak terdapat kasus perdana virus Corona. Sehingga dari data tersebut masih 32 provinsi yang masuk dalam penyebaran Covid-19.

Untuk informasi yang lebih detail, bisa dilihat keterangan di bawah ini berdasarkan data yang dirangkum oleh Pemerintah RI per tanggal 4 April 2020:

Bali (terdapat 5 kasus baru), Banten (terdapat 3 kasus baru), DIY (terdapat 5 kasus baru), DKI Jakarta (terdapat 55 kasus baru), Jawa Barat (terdapat 24 kasus baru), Jawa Tengah (terdapat 7 kasus baru), Kalimantan Timur (terdapat 2 kasus baru), Sumatera Utara (terdapat 3 kasus baru), Papua (terdapat 2 kasus baru), sedangkan dalam tahap verifikasi (0 kasus). Jadi total terdapat 106 kasus baru.

Dari hari ke hari di Indonesia masih terjadi peningkatan jumlah korban jiwa akibat terinfeksi virus Corona. Menurut Yuri, total yang meninggal dunia hingga Sabtu (4/4) mencapai 191 orang setelah adanya penambahan korban jiwa sebanyak 10 orang.

Kabar baiknya jumlah pasien yang dinyatakan sembuh juga bertambah dibandingkan dengan hari yang sebelumnya, yaitu sebanyak 16 pasien sehingga total 150 orang yang dinyatakan sembuh.

Seperti yang diberitakan sebelumnya, Keppres No. 11 tahun 2020 dalam menanggulangi virus corona diterbitkan oleh Presiden Jokowi. Berdasarkan UU No. 6 tahun 2018 tentang Karantina Kesehatan, Keppres tersebut memuat penetapan status Kedaruratan Kesehatan yang diakibatkan wabah virus Corona (Covid-19) di Indonesia.

Meskipun demikian, kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) oleh Pemerintah RI sebagai langkah mencegah penyebaran virus Corona dikritik sebagian pihak. Mereka menuntut supaya Pemerintah menerapkan karantina wilayah.

Advertisements
Advertisements

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *